05.

Halaman

Sabtu, 23 Januari 2010

EFFORT TO CONSERVE THE SUISTANABLE FISHERY

USAHA PELESTARIAN PERIKANAN YANG BERKELANJUTAN
By : Fith Ermanto

1. PENDAHULUAN

           Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari 17.508 pulau, baik kecil maupun besar yang tersebar di seluruh Persada Nusantara, yang kaya akan sumber daya hayati dan non hayati. Perairan laut Indonesia yang luasnya sekitar 5.8 juta Km2, terdiri dari perairan territorial seluas 0.3 juta Km2, Perairan/Laut Nusantara 2.9 juta Km2.

Click here to view more
Disamping itu panjang garis pantai perairan Indonesia + 81.000 Km. Semua itu merupakan sumber daya yang sangat potensial untuk dikembangkan secara nasional, guna memenuhi kehidupan masyarakat Indonesia saat ini dan dimasa datang.
           Meskipun sumber kekayaan alam Indonesia cukup besar, terutama di wilayah laut dan pesisir, namun pada kenyataannya kehidupan nelayan Indonesia justru berada pada tingkat yang paling bawah, bahkan sering termarginalisasikan. Kondisi kehidupan yang sangat memprihatinkan, dimana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja susah, apalagi untuk memenuhi kebutuhan tambahan lainnya. Sangat ironis memang, padahal sumber kekayaan alam wilayah laut dan pesisir kita begitu besar.
          Perikanan laut sebenarnya merupakan sub sektor yang memberikan kontribusi sangat besar bagi pembangunan ekonomi maupun regional. Ikan merupakan komponen protein hewani terbesar dalam pemenuhan gizi bangsa Indonesia. Padahal kita menyadari bahwa protein hewan sangat menentukan kesehatan dan kecerdasan seseorang, terbukti dengan semakin meningkatnya permintaan daging ikan dari tahun ketahun, tidak saja datangnya dari luar negeri tapi juga berasal dari dalam negeri sendiri. Hal ini bisa di mengerti, karena daging ikan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan daging hewan darat. Ikan mempunyai serat daging yang halus, sehingga mudah di cerna, disamping itu ikan mengandung asam amino yang lengkap dan mengandung asam lemak yang sangat berguna untuk menangkal kolesterol.
           Sub Sektor Perikanan memberikan andil yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Perolehan devisa sub sektor ini cukup tinggi, sehingga pada masa yang akan datang diharapkan dari sub sektor perikanan ini akan bisa menghasilkan devisa yang lebih besar lagi. Untuk itulah perlu dilakukan usaha-usaha yang mengarah kepada pelestarian perikanan yang berkelanjutan. Sekarang ini banyak usaha-usaha yang mengancam kelestarian perikanan pada masa yang akan datang, baik berasal dari nelayan itu sendiri maupun dari dampak pembangunan industri. Untuk itu perlu langkah-langkah preventif guna mengatasi kerusakan perikanan agar terwujudnya suatu pembangunan perikanan yang berkelanjutan.

II. PERMASALAHAN

            Dewasa ini penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl sudah menjadi hal yang biasa di seluruh perairan Indonesia, meskipun cara seperti ini sudah dilarang oileh pemerintah. Hal ini disebabkan, penangkapan ikan dengan alat tangkap seperti ini akan dapat merusak kelestarian ekosistem di suatu perairan. Alat tangkap trawl tidak saja menangkap ikan-ikan yang berukuran besar, tetapi juga menangkap ikan-ikan yang berukuran kecil, padahal nelayan hanya membawa ikan-ikan yang berukuran besar saja. Disamping itu, alat tangkap trawl juga dapat merusak keberadaan terumbu karang di dalam suatu perairan Disisi lain juga menimbulkan kesenjangan sosial di kalanagan masyarakat. Pada umumnya nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl adalah nelayan yang mempunyai modal besar, sedangkan nelayan yang mempunyai modal kecil hanya menggunakan alat tangkap biasa. Namun yang memperumit keadaan adalah, akibat penangkapan ikan oleh nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl, mempengaruhi terhadap hasil penangkapan nelayan kecil, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial dikalangan nelayan itu sendiri.
            Permasalahan lain yang mungkin menghambat usaha pelestarian perikanan yang berkelanjutan adalah penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia beracun. Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia beracun, dalam hal ini Kalium Sianida (KCN) bukan saja membuat ikan-ikan itu sendiri pingsan, tetapi akan membunuh karang dan avertebrata lainnya disekitar lokasi, karena hewan-hewan ini jauh lebih peka terhadap Kalium Sianida. Penangkapan seperti ini ditujukan untuk penangkapan ikan hias, karena ikan hias mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi. Ikan hias biasanya lebih suka hidup di perairan yang mempunyai terumbu karang. Penangkapan biota terumbu karang untuk perdagangan ikan hias kalau tidak diataur dengan baik akan menimbulkan ketidakseimbangan biologis, karena semua makhlug yang mendiami sustu ekosistem masing-masing mempunyai peranan yang tidak bisa dilepaskan antara satu makhlug lainnya.
            Aktifitas manusia lainnya yang juga dapat menghambat usaha pelestarian perikanan yang berkelanjutan adalah penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Penangkapan seperti ini justru dapat mendatangkan kerusakan dan kerugian yang besar. Hal ini disebabkan karena penangkapan ikan seperi ini justru mengakibatkan kematian massal terhadap ikan yang terkena getaran ledakan, apalagi kalau bahan peledak yang digunakan dalam skala yang lebih besar, justru akan mengakibatkan kerusakan yang lebih besar lagi. Tidak seperti penangkapan ikan dengan alat tangkap lainnya, penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan peledak lebih mudah terdeteksi, karena menimbulkan getaran di dalam perairan sehingga bisa terlihat dari daratan. Namun sejauh ini, para nelayan yang menggunakan penangkapan seperi ini memiliki daerah yang sunyi yang tidak bisa dilihat oleh khalayak ramai sehingga mempermudah bagi mereka untuk beroperasi. Menurut penyelidikan, penangkapan dengan bahan peledak sangat merusak ekosistem di suatu perairan, karena sasarannya tidak saja kematian pada ikan, tetapi juga bisa menyebabkan kerusakan terumbu karang tempat ikan-ikan itu bermain. Kalau hal ini dibiarkan tanpa ada tindakan yang kita lakukan, maka kelestarian perikanan pada masa yang akan datang akan terancam punah. Padahal untuk memulihkan kepada keadaan semula membutuhkan penanganan yang khusus dan waktu yang cukup lama.
           Permasalahan pelik lainnya yang dapat mengancam usaha pelestarian perikanan yang berkelanjutan adalah konflik kepentingan antara konservasi dan pembangunan ekonomis, terutama yang menyangkut konversi ekosistem alamiah menjadi lahan pertanian, permukiman, kawasan industri, kota pantai (waterfront city) dan peruntukkan lainnya, seperti terjadinya reklamasi pantai secara besar-besaran yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan (real estate) atau pabrik-pabrik industri tanpa melihat kegunaan lain, karena mereka beranggapan ekosistem lahan basah dianggap kecil sekali nilai ekonomisnya, bahkan dianggap sebagai lahan mubazir (waste land). Padahal kalau kita kelola secara professional, ekosistem memiliki nilai ekologis dan ekonomis yang tinggi bagi kesinambungan pembangunan ekonomi maupun kelansungan hidup umat manusia itu sendiri. Kalau hal ini dibiarkan tanpa ada pembatasan yang jelas, dikhawatirkan lokasi yang bisa dijadikan basis untuk perikanan pada masa yang akan datang akan mengalami penyempitan sehingga terjadi penurunan produksi ikan secara drastis, sehingga tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan akan permintaan ikan, tidak saja dari luar negeri tapi juga dalam negeri itu sendiri.


III. PEMBAHASAN

             Sudah sering kita baca di berbagai surat kabar, tentang usaha-usaha yang dilakukan oleh aknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap tindakan-tindakan yang dapat menghambat usaha pelestarian perikanan yang berkelanjutam. Namun tak pernah ditanggapi secara serius oleh pihak yang terkait langsung dalam permasalahan ini. Sehinga usaha-usaha tersebut terus berlangsung sampai sekarang, padahal itu merupakan masalah yang sangat serius untuk di tangani. Berbagai produk hukum telah dibuat untuk menangani masalah ini, namun tak pernah di taati. Lalu apa yang harus kita lakukan agar permasalahan di atas bisa di atasi, tiada lain dengan memberikan sanksi hukum yang tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan sehingga membuat mereka takut untuk melakukan pelanggaran. Tak dapat di pungkiri, bahwa piranti hukum di negara kita masih lemah, sehingga peraturan yang dibuat dilanggar begitu saja tanpa ada sanksi yang diberikan. Untuk itu perlu diberikan sanksi yang tegas setiap tindakan yang melanggar aturan, tanpa membedakan golongan, karena setiap manusia di mata hukum mempunyai kedudukan yang sama. Apalagi di zaman reformasi sekarang ini yang serba transparan, mulai dari kalangan atas hingga rakyat jelata, apabila berbuat sesuatu di luar peraturan yang telah ditetapkan, bisa di tuntut berdasarkan hukum yang berlaku.
            Usaha lain yang perlu diterapkan untuk menangani masalah ini adalah melakukan kerjasama antar sektor, sehingga terwujud suatu keterpaduan (integrated) dalam menangani setiap usaha yang dapat merusak kelestarian perikanan pada masa yang akan datang. Sudah saatnya kita menghilangkan kepentingan ego sektoral seperti selama ini yang kita terapkan. Karena pada konsepnya, pengelolaan kawasan di suatu perairan bukan semata-mata tanggung jawab orang perikanan, karena di dalamnya juga terdapat kepentingan berbagai sektor seperti, Angkatan Laut, Kehutanan, Pariwisata dan sektor lainnya. Dengan adanya kerjasama seperti ini, diharapkan tidak ada lagi konflik kepentingan dalam suatu kawasan tertentu.
             Seiring dengan semakin cepatnya derap langkah pembangunan, pendirian pabrik-pabrik industri tak dapat dielakkan. Berbagai macam kerjasama bermunculan tidak saja dalam skala nasional, tapi juga regional, seperti adanya kerjasama Singapore, Johor, Riau (Sijori), disamping adapula kerja sama Indonesia-Malaysia-Singapore atau IMS-GT. Pembangunan pabrik-pabrik industri di kawasan pesisir kalau tidak ada penanganan secara serius akan berdampak terhadap kawasan sekitarnya. Untuk itulah perlu dibentuk Undang-undang yang dapat mengatur permasalahan ini. Berbagai macam UU telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti UU No. 4 Tahun 1982 tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup, pemantauan sumber daya lingkungan secara berkelanjutan, pemeliharaan ekosistem dan pengendalian dampak pembangunan terhadap lingkungan dan kehidupan manusia. Langkah ini merupakan kemajuan tersendiri mengingat banyak Negara berkembang yang termasuk dalam OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) belum menetapkan konsep pembangunan berkelanjutan dalam perspektif pembangunan wilayah pesisir dan lautan. Produk hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1993 tentang kegiatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Melalui PP No. 51 tahun 1993 ini diatur dan diberi kekuatan hukum untuk melaksanakan segenap kebijaksanaan pengelolaan dampak lingkungan termasuk dalam hal pencemaran laut dan pesisir, serta proses AMDAL itu sendiri.
            Pada Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim yang dilaksanakan baru-baru ini di Kopenhagan, Denmark, Menteri Kelauatan dan Perikanan Republik Indonesia menyerukan kepada dunia untuk menyelamatkan laut dari efek pemanasan global. Lebih lanjut ditegaskan agar seluruh mitra kelautan di dunia perlu bersama menyelamatkan laut dan menyelamatkan masyarakat dan komunitas yang tinggal di wilayah pesisir, pulau-pulau dan kepulauan, karena dampak perubahan iklim terhadap laut dan pesisir telah memberikan dampak yang sangat serius, seperti adanya kenaikan paras air laut, pemutihan terumbu karang dan pengasaman laut.
              Indonesia yang terdiri dari gugusan pulua-pulau telah mempunyai komitmen dalam menanggulangi dampak perubahan iklim melalui upaya pelestarian dan konservasi ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil. Komitmen ini telah mendapat apresiasi dari dunia internasional dengan ditunjuknya Indonesia sebagai Sekretaris Regional “Coral Triangle Initiative yang sudah dilaksanakan di Manado, Sulawes Utara.
              Mudah-mudahan dengan adanya komitmen dari semua pihak, baik dalam konteks internasional maupun nasional terhadap berbagai ancaman dan gejala yang berkaitan dengan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau akan bisa memproteksi kerusakan perikanan di masa yang akan datang. Sehingga usaha pelestarian perikanan yang berkelanjutan akan tetap berlanjut guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama masayakat nelayan yang berdomisili di kawasan pesisir.